Tentang
Kami

PT. Pam Mineral Tbk

PT. PAM Mineral Tbk bergerak di bidang mining. Berdiri sejak tahun 2008 perusahaan ini memiliki 2 wilayah operasional, yakni di Sulawesi Tenggara Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara dan Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir Sulawesi Tengah.

VISI : Kami adalah menjadi perusahaan Indonesia yang mampu mewujudkan kinerja pertambangan
yang profesional, efisien, transparent & ramah lingkungan.

MISI : Menjadi perusahaan yang memiliki standar global dalam menciptakan nilai jangka panjang, melalui keunggulan kinerja, serta bertindak secara bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam,  dan berkomitmen besar pada keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat serta lingkungan.

JAJARAN DIREKSI

Ruddy Tjanaka

Direktur Utama

Herman

Direktur

Roni Permadi Kusumah

Direktur

Suhartono

Direktur

JAJARAN KOMISIONER

Tandijono Jiko

Komisaris Utama

Yamin Dharmawan

Komisaris Independen

Sudung Situmorang

Komisaris Independen


PRESS RELEASE


Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kop Surat dan/atau Identitas PT PAM Mineral Tbk.


PT PAM Mineral Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan informasi kepada publik bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kop surat dan/atau identitas Perseroan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan kegiatan resmi Perseroan.


Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa:

  1. Seluruh surat, dokumen, dan komunikasi resmi Perseroan hanya diterbitkan melalui mekanisme internal yang sah dan oleh pejabat berwenang di lingkungan PT PAM Mineral Tbk.
  2. Perseroan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan surat, dokumen, atau pernyataan yang mengatasnamakan Perseroan tanpa izin resmi.
  3. Masyarakat, mitra usaha, serta pihak-pihak terkait diimbau untuk memastikan keabsahan setiap dokumen atau informasi dengan menghubungi Perseroan melalui kontak resmi Perseroan sebelum menindaklanjuti komunikasi apa pun yang mengatasnamakan PT PAM Mineral Tbk.


Perseroan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi nama baik, reputasi, dan kepentingan Perseroan.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menjalankan prinsip Transparansi dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).


Jakarta, 30 Oktober 2025
PT PAM Mineral Tbk