Kode Etik
Seluruh kegiatan operasional Perseroan dilaksanakan dengan berpedoman pada Kode Etik Perseroan agar sesuai dengan visi, misi, dan nilai perusahaan. Secara umum kode Etik Perseroan yang dijalankan antara lain adalah kesetaraan, kejujuran, saling hormat-menghormati, sopan santun, kerja sama serta nilai-nilai moral dan sosial budaya yang diakui dan dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Pokok-Pokok Kode Etik Perusahaan
- Mengembangkan nilai perusahaan yang berkelanjutan dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik.
- Menjalin hubungan yang kuat dengan masyarakat sekitar, karyawan, pemerintah, mitra kerja, dan pihak terkait dengan membangun kemitraan dan partisipasi seluas mungkin.
- Pengembangan kompetensi tenaga kerja dan organisasi.
- Memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar dan bertanggung jawab dalam perlindungan lingkungan.
Pemberlakuan Kode Etik bagi Seluruh Level Organisasi Kode etik yang diterapakan Perseroan wajib berlaku bagi seluruh organ Perseroan tanpa terkecuali dari karyawan, Dewan Komisaris dan Direksi. Bentuk Sosialisasi dan Upaya Penegakan Kode Etik Dalam hal sosialisai kode etik, secara berkesinambungan Perseroan melakukan sosialisasi Kode Etik kepada seluruh karyawan Perseroan memalui rapat masing-masing divisi atau bagian, pemasangan poster serta sosialisasi melalui alat komunikasi. Materi yang disosialikan sebagi upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan tata kelola, etika bisnis, kecurangan, manajemen risiko, whistleblowing, pelarangan gratifikasi dan menjaga keamanan Perseroan. Dalam upaya penegakan Kode Etik di lingkungan kerja, seluruh insan Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tindakan yang diyakini merupakan suatu pelanggaran terhadap Kode Etik kepada Human Resources Manager. Dengan adanya pelanggaran tersebut, Human Resources Manager akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi diantaranya berupa teguran, peringatan serta skorsing apabila benar terjadi pelanggaran. Jenis Sanksi Pelanggaran Kode Etik Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Perseroan. Sanksi ini terdiri dari teguran, peringatan, dan skorsing atau bahkan langkah hukum jika pelanggaran termasuk pelanggaran besar. Jumlah Pelanggaran Kode Etik Sepanjang tahun 2022, Perseroan tidak menerima laporan pelanggaran Kode Etik.
