...

Komite Internal Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/PAMMIN/LGL-AGL/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Struktur Organisasi Unit Internal Audit Perseroan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Merlintan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015. Unit Audit Internal akan melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi atas proses operasi dan pengendalian internal Perseroan yang kemudian akan dituangkan dalam laporan hasil audit beserta rekomendasi dan saran perbaikan yang diperlukan dan dilaporkan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Merlintan

Ketua Audit Internal

Indah Wijaya

Anggota

Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 17 Desember 2020 yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal meliputi:

  1. Audit Internal bertugas memberikan layanan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Perusahaan.
  2. Menyusun dan melaksanakan Program kerja Tahunan Audit Internal.
  3. Menguji dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan Audit Internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, pencatatan, operasional, kepegawaian, perpajakan, dan sebagainya.
  5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  6. Bekerja sama dengan Komite Audit dalam melakukan koordinasi pengawasan.
  7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
  9. Melakukan penugasan lain seperti Audit Khusus yang diamanatkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris terhadap bagian atau satuan kerja yang dimaksud.
  10. Melaksanakan kegiatan konsultasi atas dasar permintaan manajemen dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen.
  11. Melaporkan hasil kegiatan Audit dan menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.

Wewenang Unit Audit Internal meliputi:
  1. Menentukan kegiatan pengawasan pada semua area, kegiatan operasional, dan usaha Perusahaan.
  2. Mengakses semua informasi yang relevan mengenai Perusahaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap perselisihan signifikan yang akan timbul atas akses tersebut akan dilaporkan kepada Direktur Utama untuk resolusi.
  3. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur, Komisaris dan/atau Komite Audit.
  4. Mengadakan rapat secara berkala dan ad hoc dengan Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Komite Audit.
  5. Mendapatkan dukungan dari semua staff dan manajemen dengan menyediakan informasi dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka melakukan tugasnya.
  6. Melakukan koordinasi antara kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal.


Untuk Piagam Komite Internal Audit bisa di lihat disini.