...

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab untuk mewakili Perseroan dalam berhubungan dan melakukan koordinasi dengan lembaga pasar modal, dalam hal ini BEI, OJK, KSEI dan instansi lain yang berkaitan dengan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu.
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan.
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Febria Alfinda

Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi :Perusahaan Nomor : 659/PAM-MineralfTBK/JKT/Kep-Dir/IV/2025 tanggal 09 April 2025. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan tidak ditentukan jangka waktunya dalam Surat Keputusan tersebut.

Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 2025 - sekarang, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak 2021- 2025, Staff Administrasi General Affair Perseroan 2015-2021